Tugas Pokok
Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota Kupang melalui Sekretaris Daerah
Fungsi
Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
· Perumusan kebijakan daerah di bidang Kesehatan;
· Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kesehatan;
· Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Kesehatan;
· Pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang Kesehatan; dan
· Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.